Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk, Suantopo, Jumat, (26/8/2022). Tim penyidik menggali informasi terkait dugaan suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

“Hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (29/8/2022). 

Ali enggan memerinci rekomendasi yang didalami penyidik. Informasi itu juga digali dengan memeriksa Property Development Director Alfamidi Lilik Setiabudi di hari yang sama.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).

Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Ridwan Maulana