Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Terus Berlanjut

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang terus berlanjut. Kali ini, tujuh orang yang diduga pemberi suap kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki yang merupakan Plt Sekda Pemalang dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang.

Ali juga memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tujuh tersangka baru di kasus suap Bupati Pemalang. Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (13/3/2023).

Ali berjanji bakal terus menginformasikan terkait perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik. Ali juga berharap kepada publik untuk mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Dimana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.

Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di persidangan. Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pihak lain yang diduga turut menyuap Mukti Agung Wibowo. KPK kemudian mengembangkan fakta tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. (PB/*)