DEPOK,Harnas.id-Dugaan praktik percaloan selalu diidentikan dengan kegiatan dalam Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM). Aparat Kepolisian pun selalu melakukan antisipasi soal praktik percaloan itu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Seperti di Satpas SIM Polres Metro Depok misalnya. Untuk mengurus pembuatan SIM, masyarakat tidak dikutip sejumlah biaya, seperti biaya laminating atau kutipan diluar biaya administrasi.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra. Menurutnya, pemohon tidak diwajibkan memberikan biaya laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.
“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” jelas Multazam.
Lebih lanjut Multazam menjelaskan, setiap pemohon cukup mengikuti proses secara prosedur, mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik. “Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” tambahnya.
Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya menjalankan proses pengambilan oto. Setelah itu, pemohon dapat memperoleh SIM. “Semua proses dilakukan sesuai aturan,” tegas Multazam.
Multazam mengingatkan agar pemohon jangan pernah meminta bantuan pada calo. “Pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” pungkasnya.