Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa | TRANSPORTASI.CO

HARNAS.ID – Pemerintah pusat melalui Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjadwalkan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, mulai beroperasi Desember 2020. Kendati secara struktur kepemimpinan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah dibentuk, belum bisa menjalankan berbagai kegiatan di area itu lantaran statusnya belum aktif.

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menyambut baik Pelabuhan Patimban segera beroperasi. Dia mengimbau kepala KSOP atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) optimal mengelola pelabuhan secara komersil, diiringi penertiban, pengawasan, pembinaan, hingga pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan main.

“Menyangkut masalah kepelabuhanan, otoritas yang paling dominan adalah kepala KSOP atau KUPP karena mereka di bawah Ditjen Hubla Kemenhub,” katanya kepada HARNAS.ID, belum lama ini.

Informasi dihimpun, di area Pelabuhan Patimban, Kabupaten, Subang, Jawa Barat, terdapat perusahaan yang sudah berdiri atas nama PT Jasa Armada Indonesia, Tbk. Dalam konteks ini, Aulia mengingatkan seluruh KSOP atau KUPP setempat segera menindaklanjuti karena secara prosedur punya wewenang melakukan tindakan pengawasan penegakan hukum di wilayah kerja kepelabuhanan.

“Jika memang ada indikasi tindak pidana, mereka bisa memberikan peringatan sebelum membuat pelaporan kepada penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, bahkan KPK,” tutur Aulia.

Direktur Utama BUP PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) Mindo H Sitorus sebelumnya meminta penegak hukum memberantas praktik penyalahgunaan aset negara. Seruan itu menyusul dugaan penggunaan tanah negara secara ilegal (tanpa izin) oleh sejumlah pihak di pelabuhan yang menjadi polemik berkepanjangan, salah satunya di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Menurut dia, publik banyak yang belum tahu beragam persoalan di pelabuhan. PRK mendukung penuh upaya KUPP Rembang dalam menertibkan segala bentuk aktivitas pemanfaatan tanah pelabuhan tanpa izin atau perjanjian jelas. Tujuannya, ujar Mindo melanjutkan, agar tidak terjadi potensi kehilangan pendapatan dan kerugian keuangan negara yang lebih besar di kemudian hari.

Direktur Kepelabuhanan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) Subagiyo pernah menyatakan kepada media ini, pemerintah pusat terus menggencarkan penertiban aktivitas ilegal di sektor pelabuhan. Tujuannya, guna mengakhiri praktik pemanfaatan tanah negara tanpa perizinan yang jelas (mengarah pada konsesi).

Bahkan, pemerintah pusat rutin berkoordinasi dengan KSOP di daerah, khususnya terkait penertiban dan sosialisasi peraturan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Teguran pun pasti diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memperhatikan perlunya pengurusan izin. Namun, dikonfirmasi perihal BUP apa yang sudah berdiri di Pelabuhan Patimban, Subang, Subagiyo belum merespons.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini