HARNAS.ID – Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mensinyalir ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Jalur lintas batas tak resmi ini bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi apabila tidak dilakukan penanganan komprehensif.
“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2020).
Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Simbolon menjelaskan, BNPP bersama pihak Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas dan pendalaman di empat titik lokasi sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020,
“Untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ujar Simbolon menegaskan.
Simbolon mengungkapkan, perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu dengan panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati -titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).
PLB tradisional dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement.
Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.
Editor: Aria Triyudha