Dua Kali Bupati Kutai Kartanegara, Massa Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

Harnas.id, Jakarta – Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), dan Indonesia Development Monitoring (IDM) mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu siang. Mereka mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

Koordinator Aliansi, Arifin Nur Cahyono, menyatakan bahwa tuntutan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengkaji kedudukan hukum Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Arifin menegaskan bahwa Edi Damansyah seharusnya didiskualifikasi karena telah menjalani dua periode masa jabatan, baik secara definitif maupun sebagai penjabat sementara.

“MK menegaskan bahwa seluruh masa jabatan, termasuk sebagai penjabat sementara, dihitung sebagai masa jabatan penuh,” ujar Arifin di depan Gedung Bawaslu RI.

Beberapa poin penting yang disoroti Aliansi Masyarakat Sipil antara lain:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi: MK menyatakan tidak ada perbedaan antara Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), atau Penjabat Sementara (Pjs); semua masa jabatan tersebut dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI: Pada 15 Mei 2024, dalam RDP bersama Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP, dibahas bahwa kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pengganti juga dianggap telah menduduki jabatan tersebut.
3. Pernyataan Ketua KPU RI: Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai bupati atau kepala daerah dihitung sebagai telah menduduki jabatan tersebut.
4. Situasi di Kutai Kartanegara: Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum, sebelum menjadi bupati definitif pada periode 2019-2021.

Arifin menegaskan bahwa pencalonan Edi Damansyah melanggar ketentuan hukum.

“Kami minta Bawaslu segera bertindak sesuai dengan Putusan MK untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan,” ujarnya.

Dalam konteks yang sama, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap putusan MK. Megawati menegaskan bahwa MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada KPU dan menuntut agar KPU mematuhi keputusan MK.

“KPU harus menjalankan putusan MK. Jangan ada keraguan tentang hal ini,” tegas Megawati dalam sambutannya di acara dukungan PDIP cakada di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Editor : IJS