Pedagang Tanaman Hias Semeru Terancam Angkat Kaki, DPRD Bogor Cari Lokasi Pengganti

Pedagang tanaman hias Jalan Semeru menyampaikan aspirasi terkait rencana pengosongan lokasi usaha kepada DPRD Kota Bogor. Foto: Harnas.id
Pedagang tanaman hias Jalan Semeru menyampaikan aspirasi terkait rencana pengosongan lokasi usaha kepada DPRD Kota Bogor. Foto: Harnas.id

Harnas.id, BOGOR — Sebanyak 15 pedagang tanaman hias yang telah puluhan tahun berjualan di Jalan Semeru, tepat di depan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, menghadapi ketidakpastian. Mereka diminta mengosongkan lokasi berjualan paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Batas waktu tersebut membuat para pedagang mulai mencari kepastian mengenai keberlangsungan usaha mereka. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Tanaman Hias/Kembang Jalan Semeru kemudian mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor, Kamis (13/8/2026).

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zaenal Abidin. Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan harapan agar rencana penataan kawasan tidak berhenti pada penertiban, tetapi disertai alternatif tempat usaha yang memungkinkan mereka tetap mencari nafkah.

Pedagang pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila harus berpindah lokasi. Persoalan utama yang mereka hadapi adalah belum adanya kejelasan mengenai tempat pengganti, sementara waktu pengosongan lapak semakin dekat.

Zaenal mengatakan DPRD Kota Bogor akan memfasilitasi pembicaraan lintas pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian harus mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan sekaligus keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kurang lebih selama 20 tahun mereka menempati lokasi tersebut. Namun, pada akhir bulan ini mereka diminta mengosongkan area itu. Karena itu, kami akan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar Zaenal.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu instansi. Karena itu, pembahasan akan melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, pihak Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD Kota Bogor, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kita akan duduk bersama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RS Marzoeki Mahdi, Komisi II, hingga dinas terkait. Semua pihak harus terlibat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama,” katanya.

Bagi DPRD, komunikasi antarpihak menjadi bagian penting sebelum keputusan mengenai penataan lokasi diambil. Pola tersebut diharapkan dapat memperjelas kebutuhan masing-masing pihak, termasuk kepentingan rumah sakit dan kebutuhan pedagang untuk mempertahankan aktivitas ekonominya.

Zaenal menjelaskan, pedagang selama ini memanfaatkan area trotoar di depan rumah sakit untuk menjalankan usaha. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk direlokasi selama pemerintah dapat memberikan tempat yang layak dan lokasinya masih memungkinkan dijangkau pelanggan.

Menurutnya, kebutuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena batas waktu pengosongan sudah semakin dekat. Pedagang membutuhkan kepastian agar dapat mempersiapkan keberlangsungan usaha, bukan sekadar menunggu hingga lokasi harus ditinggalkan.

“Pada prinsipnya, mereka siap dipindahkan. Jika memang harus direlokasi, tentu harus disiapkan tempat yang sesuai dan tidak melanggar aturan. Itu yang saat ini sedang kami cari solusinya,” ucapnya.

Zaenal menduga permintaan pengosongan lapak tidak terlepas dari rencana penataan kawasan maupun pengembangan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan penataan kawasan seharusnya tetap dapat berjalan bersamaan dengan upaya menjaga sumber penghasilan masyarakat.

Menurutnya, relokasi dapat menjadi jalan tengah apabila dilakukan dengan perencanaan yang jelas. Pemerintah dapat menata kawasan sesuai ketentuan, sementara pedagang memperoleh ruang usaha baru yang legal dan dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas perdagangan.

Para pedagang, kata Zaenal, bahkan terbuka untuk menempati lahan milik pemerintah maupun swasta. Mereka juga menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk membayar retribusi apabila lokasi baru merupakan lahan yang mewajibkan pembayaran tersebut.

“Para pedagang sebenarnya siap ditempatkan di mana saja, asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi sekarang. Mereka juga siap mengikuti aturan, termasuk membayar retribusi jika memang harus menempati lahan pemerintah atau swasta,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat DPRD menilai pencarian lokasi alternatif perlu dilakukan dalam waktu dekat. Selain persoalan legalitas dan penataan ruang, faktor jarak dari lokasi lama juga menjadi pertimbangan karena berkaitan dengan pelanggan yang selama ini sudah mengenal kawasan penjualan tanaman hias di Jalan Semeru.

Zaenal berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga tidak terjadi kekosongan solusi ketika batas waktu pengosongan tiba. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan 15 lapak, tetapi juga keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan dari usaha tersebut.

“Ada 15 pedagang yang harus dipikirkan. Jika satu keluarga terdiri atas lima orang, tentu ada banyak masyarakat yang terdampak. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian karena belum adanya solusi yang jelas,” pungkasnya.

Editor: IJS