Harnas.id, Kota Bogor – Dugaan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, yang dikabarkan terjadi di tempat ibadah, menarik perhatian luas. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, namun Bawaslu tetap membuka diri bagi masyarakat yang ingin melaporkan.
“Kami belum menerima laporan terkait dugaan tersebut. Namun, Bawaslu Kota Bogor siap menerima dan memproses setiap laporan pelanggaran kampanye yang terjadi, termasuk di tempat ibadah,” ujar Herdiyatna saat dihubungi Harnas.id, Minggu (3/11/2024).
Ia menegaskan bahwa tempat ibadah harus dijaga netralitasnya, sesuai aturan Undang-Undang Pemilihan yang melarang aktivitas kampanye di lokasi tersebut. Bawaslu mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu Kota Bogor,” tambahnya.
Herdiyatna juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pemilu yang jujur dan adil. Dengan keterbatasan personel, kolaborasi dengan masyarakat akan membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Masyarakat bisa berperan aktif, membantu kami memantau dan menjaga integritas pemilu, khususnya di tempat-tempat yang harusnya bebas dari pengaruh politik,” jelasnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan, dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemilu di Kota Bogor.
Laporan: Chaerudin
Editor: IJS