HARNAS.ID – Pembinaan untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan manajemen keselamatan kapal di Indonesia dinilai krusial. Hal ini disadari oleh Kementerian Perhubungan yang kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Petugas Darat yang Ditunjuk atau Designated Person Ashore di Batam, Kepuluan Riau.
Bimtek tersebut diikuti 45 orang peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan pelayaran di Batam dan sekitarnya mulai Rabu (14/10/2020) hingga Sabtu (17/10/2020). Kegiatan ini rencananya akan kembali diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur dan Manado, Sulawesi Utara.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Personil Darat yang Ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hermanta saat membuka Bimtek seperti dilansir laman resmi Ditjen Hubla Kemenhub.
Menurut Hermanta, syarat untuk menjadi DPA pada suatu perusahaan pelayaran telah ditetapkan International Maritime Organization (IMO) melalui Circular Letter Nomor MSC-MEPC.7/Circ.6 tanggal 19 Oktober 2007. Syarat ini antara lain menerangkan DPA harus merupakan lulusan dari institusi yang diakui pemerintah di bidang manajemen atau teknik, DPA harus memiliki kualifikasi dan pengalaman berlayar minimal di tingkat manajemen/officer. Selain itu, DPA dapat berasal dari latar belakang pendidikan lain, tetapi berpengalaman minimal 3 tahun dalam manajemen operasional kapal.
Hermanta menjelaskan, untuk dapat menjadi seorang DPA, pemahaman terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan yang sesuai dengan persyaratan ISM Code sangat penting. Pasalnya, seorang DPA harus memahami dan menjadi penanggung jawab dari sistem manajemen keselamatan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan kapal yang dioperasikannya.
Seorang DPA, kata Hermanta melanjutkan, diharapkan dapat menjadi jembatan antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal ini di antaranya terkait pelaksanaan operasional kapal. Oleh karena, perusahaan harus cermat dalam menunjuk seseorang untuk menempati posisi DPA.
“Selain itu, Pandemi COVID-19 yang melanda dunia juga banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga ada beberapa operasional kapal yang harus disesuaikan, tentunya tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal. Bahkan pada beberapa kasus, diperlukan pula prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan terwujudnya keselamatan di kapal, termasuk untuk keselamatan awak kapal,” ujar Hermanta menegaskan.
Editor: Aria Triyudha