Presidium KAMI Gatot Nurmantyo | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Desakan agar polisi membebaskan para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap atas tudingan melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE), terus menggema. Petinggi KAMI menilai, UU ITE banyak mengandung pasal karet yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

“Saya minta Polri membebaskan para anggota KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE,” tulis Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam sebuah pernyataan sikap yang juga ditandatangani petinggi KAMI Din Syamsuddin dan Rochmad Wahab, Rabu (14/10/2020).

Penerapan UU ITE dinilai cenderung mencekik semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara serta berpendapat kepada rakyat warga negara. Polisi sebelumnya menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI.

Mereka yang diciduk terdapat di dua daerah, yakni Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta. Di Medan, empat yang diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Dari empat orang di Jakarta, hanya Kingkin yang dijerat pesakitan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini