Aktivitas di Pelabuhan Rembang, Terminal, Kabupaten Rembang | IST

HARNAS.ID – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rembang mendorong perusahaan (investor) swasta memenuhi proses perizinan yang mengarah pada konsesi. Sejauh ini KUPP Rembang terus berupaya menertibkan segala bentuk aktivitas pemanfaatan tanah pelabuhan tanpa izin atau perjanjian yang jelas (ilegal).

“Jika ingin memajukan pelabuhan bersama demi kepentingan masyarakat, penuhi dulu proses perizinan dan konsesinya kepada negara,” kata Kepala KUPP Rembang Ferry Agus Satriyo kepada HARNAS.ID, Jumat (16/10/2020).

Konsesi adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam pengelolaan pelabuhan yang turut menetapkan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian konsesi merupakan poin penting bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam memulai investasi, baik itu untuk pengelolaan terminal maupun pelabuhan.

Dalam hal ini, konsistensi mematuhi perjanjian konsesi pelabuhan merupakan syarat mutlak untuk mendorong investasi di sektor kepelabuhanan. Menyangkut mekanisme penertiban praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara terkait penggunaan lahan, ujar Ferry, dikoordinir oleh pemerintah kabupaten (pemkab).

“Pada prinsipnya, kami hanya menjalankan amanah Undang-Undang Pelayaran dan turunannya,” tuturnya.

Pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) mendukung pengembangan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Namun, masih dalam proses. Informasi dihimpun, ada investor dari Prancis yang berniat kerja sama membangun Pelabuhan Rembang. “Konsesinya sedang proses. Terkait investor, itu urusan BUMD dan BUP,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini