Harnas.id, Bogor – Polsek Parung Panjang bersama pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pada Rabu (18/12/2024), pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, memasang spanduk larangan eksploitasi dan himbauan untuk menghentikan kegiatan tanpa izin di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak negatif akibat aktivitas galian ilegal. Warga melaporkan sejumlah masalah seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, infrastruktur yang rusak, hingga gangguan kesehatan.
Kapolsek Parung Panjang menyatakan bahwa pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan aktivitas galian ilegal. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor serta stakeholder terkait lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Penertiban ini sebagai bentuk tanggapan atas aduan masyarakat. Kami akan terus mengupayakan tindakan hukum dan koordinasi agar kegiatan ilegal ini tidak berlanjut,” ujar Kapolsek.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Polsek Parung Panjang berkomitmen menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas eksploitasi ilegal.