Harnas.id, Kuantan Singingi — Wakapolda Riau Hengki Haryadi memimpin langsung pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Dalam pemaparannya, Polda Riau mengungkap hasil penindakan aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan praktik PETI yang dinilai terus mengancam lingkungan dan ketertiban hukum.
Hengki menegaskan, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum semata. Aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, terutama di aliran Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Riau. Penegakan hukum akan terus berjalan, bersamaan dengan langkah pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Menurutnya, dampak PETI sudah meluas, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan ekosistem sungai. Kondisi ini membuat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, hingga lembaga adat. Dalam konteks lokal, peran dubalang sebagai penjaga hukum adat disebut memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan memaparkan hasil operasi yang telah dilakukan. Sepanjang periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.
Penindakan juga dilakukan di 210 titik tambang ilegal. Dari operasi tersebut, sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung dimusnahkan untuk memutus rantai aktivitas ilegal di lapangan.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, aparat turut menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal. Tanpa pasokan bahan bakar, operasional PETI diyakini dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat kini tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat. Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” tutupnya.
Editor: IJS











