Harnas.id,Depok-Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan praperadilan terkait kasus pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limo, Kota Depok, Kamis (19/12/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal yang memimpin persidangan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara terdakwa J, Zainul Arifin.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengelolaan sampah ilegal yang terjadi di TPS Limo. Terdakwa J yang merupakan salah satu pengelola TPS, dituduh melanggar peraturan mengenai pengelolaan sampah dan izin usaha pengelolaan limbah. Pengacara Zainul Arifin mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah, serta ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan.
Namun, setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti yang ada, hakim memutuskan bahwa proses penyidikan terhadap Tersangka J telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini menjadi titik awal bagi kelanjutan proses hukum terhadap J dalam perkara pokoknya. Pengacara J, Zainul Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak kejaksaan optimis bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada wartawan, Zainul Arifin mengatakan ada 5 pokok perkara yang diungkapkan dalam sidang praperadilan ini, diantaranya penetapan tersangka kepada Jayadi, proses pemeriksaan terhadap Jayadi dan tidak adanya koordinasi antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KLH dengan Kepolisian dalam pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka kepada Jayadi.
Zainul mengatakan, seluruh pokok perkara yang diajukannya dalam praperadilan itu ditolak hakim dalam putusannya.