Buntut Konser DWP, Kombes Pol Donald Simanjuntak Diberhentikan

Harnas.id, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan ini diambil dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/12/2024) hingga Rabu dini hari (1/1/2025).

“Sidang etik dimulai pukul 11.00 WIB pada 31 Desember 2024 dan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Hasilnya, diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).

Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat kepala unit (Kanit) juga dikenakan sanksi PTDH. Namun, untuk seorang Pamen lainnya yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit), sidang etik masih ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (2/1/2025).

“Kanitnya juga di-PTDH. Sedangkan untuk Kasubdit, sidangnya diskors dan belum ada putusan. Akan dilanjutkan esok hari,” jelas Anam.

Kedua anggota yang dipecat, termasuk Donald, telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Keduanya yang dijatuhi PTDH langsung mengajukan banding,” tambahnya.

Sidang pelanggaran ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap penonton DWP. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang untuk memastikan bahwa pelanggaran kode etik ini ditangani secara tegas sesuai dengan prosedur.

Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar hukum maupun kode etik.