
Harnas.id, SUMBA TIMUR — Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian memaparkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat dalam Seminar Sekolah Perdamaian GAMKI di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10/2026).
Dalam sesi pertama seminar tersebut, Saurlin menjelaskan latar belakang penyusunan SNP 15 yang berkaitan dengan belum optimalnya pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam praktik. Menurut dia, pengakuan secara konstitusional sudah ada, tetapi penerapannya masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
“Masyarakat Adat telah diakui secara konstitusional di Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius di lapangan,” ujar Saurlin.
Ia mengatakan, Komnas HAM masih menerima pengaduan terkait konflik struktural yang melibatkan negara, pihak swasta, dan Masyarakat Adat. Persoalan yang dilaporkan antara lain penggusuran, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi, perampasan tanah, hingga kerusakan hutan dan lingkungan.
SNP Nomor 15 disusun sebagai norma turunan dari amanat konstitusi untuk memberikan pedoman terkait penghormatan dan pelindungan hak Masyarakat Adat. Dokumen tersebut terdiri atas 11 klaster dengan 223 artikelyang mengatur berbagai aspek hak Masyarakat Adat.
Dalam pembahasan mengenai identifikasi Masyarakat Adat, Saurlin menekankan pentingnya mekanisme self-identification atau pengakuan berdasarkan identifikasi masyarakat itu sendiri. Menurut dia, mekanisme formal yang selama ini digunakan, termasuk melalui peraturan daerah, tidak selalu berjalan secara partisipatif dan dapat menghadirkan beban tertentu bagi masyarakat.
“Mekanisme formal seperti Perda sering tidak partisipatif, mahal, dan tidak seimbang. Mekanisme ini seharusnya jadi alternatif, bukan satu-satunya cara,” katanya.
Saurlin kemudian menjelaskan sejumlah hak pokok yang diatur dalam SNP Nomor 15. Beberapa di antaranya mencakup:
- Partisipasi, konsultasi, dan persetujuan. “Pemerintah maupun perusahaan swasta yang akan melakukan kegiatan di wilayah adat wajib melibatkan, mengkonsultasikan, dan mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Adat,” tegasnya.
- Tanah dan sumber daya alam. Pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan pembangunan maupun investasi harus mendapatkan persetujuan bebas dari Masyarakat Adat. Sementara wilayah yang telah dikuasai tanpa persetujuan harus disertai ganti rugi, restitusi, atau kompensasi yang layak.
- Hak lainnya. Meliputi hak menentukan nasib sendiri, menjalankan sistem politik, ekonomi dan sosial sendiri, memperoleh layanan kesehatan dan jaminan sosial, pekerjaan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pendidikan.
Selain persoalan tanah dan sumber daya alam, SNP Nomor 15 juga mencakup pembahasan mengenai hukum adat serta peradilan adat. Saurlin turut menekankan perlunya perhatian terhadap kelompok rentan di lingkungan Masyarakat Adat.
Kelompok tersebut meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang menghadapi kerentanan berlapis. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada Masyarakat Adat.
Sementara itu, korporasi memiliki tanggung jawab atas dampak kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah Masyarakat Adat. Tanggung jawab tersebut mencakup pemberian kompensasi serta pemulihan lingkungan apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Saurlin juga menjelaskan ruang pengaduan yang dapat digunakan Masyarakat Adat ketika terjadi dugaan pelanggaran hak. Masyarakat Adat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemantauan maupun mediasi.
Selain itu, Komnas HAM memiliki kewenangan dalam menangani dugaan diskriminasi ras dan etnis berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kewenangan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam penanganan dugaan pelanggaran hak yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Komnas HAM.
Menurut Saurlin, SNP Nomor 15 tidak hanya ditujukan sebagai dokumen internal, tetapi juga diharapkan menjadi pedoman bagi berbagai pihak dalam memastikan hak Masyarakat Adat dihormati dan dilindungi.
Tujuan SNP tersebut, kata Saurlin, adalah “memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM oleh negara, penegak hukum, korporasi, serta masyarakat.”
Pedoman tersebut diharapkan dapat digunakan oleh unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, maupun masyarakat dalam memahami dan menjalankan prinsip penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat.
Editor: IJS










