BPKH Pangkas Anggaran 2025, Fokus ke Efisiensi dan Transparansi!

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Foto: Istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi memangkas anggaran operasionalnya untuk tahun 2025. Dari semula diusulkan Rp488 miliar, anggaran kini ditetapkan menjadi Rp426 miliar, mengalami pemangkasan sebesar Rp62,27 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang kurang produktif dan lebih mengutamakan alokasi dana ke sektor yang lebih bermanfaat.

“Review ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta efisiensi anggaran, termasuk mengurangi kegiatan seremonial, perjalanan luar negeri, dan memprioritaskan pengeluaran yang lebih produktif,” ujar Firmansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2024).

Dari total pengurangan Rp62,27 miliar, pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran badan pelaksana, yang turun sebesar Rp49,66 miliar atau 11,28%. Sementara itu, anggaran operasional Dewas juga mengalami penyesuaian signifikan, dikurangi sebesar Rp12,61 miliar atau 26,31%.

Beberapa strategi efisiensi yang diterapkan di antaranya membatasi kegiatan benchmarking menjadi satu kali setahun, mengurangi rapat di luar kantor, dan menekan anggaran untuk acara seremonial. Dengan langkah ini, BPKH berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

Dalam struktur anggaran terbaru, Dewas BPKH mengalokasikan dana untuk dua program utama. Program pertama adalah pengawasan pengelolaan keuangan haji dengan anggaran Rp34,01 miliar. Program kedua adalah dukungan pengawasan pengelolaan haji yang mendapatkan alokasi Rp1,3 miliar.

Prioritas utama BPKH dalam pengawasan dana haji mencakup evaluasi kinerja, pemantauan investasi, serta penempatan dana agar memberikan manfaat optimal bagi jemaah. “Kami memastikan bahwa dana haji dikelola secara berkelanjutan dengan nilai manfaat maksimal bagi jemaah,” tambah Firmansyah.

Selain itu, Dewas BPKH menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji, termasuk distribusi dana kemaslahatan serta penguatan tata kelola keuangan.

“Keberhasilan pengelolaan keuangan haji bergantung pada kerja sama antara BPKH dan pemangku kepentingan, seperti Kementerian Agama, DPR, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola, Dewas BPKH juga bertanggung jawab dalam menyusun serta meninjau berbagai kebijakan terkait pengelolaan dana haji.

“Kebijakan ini harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Editor: IJS