Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Boleh Memihak Kepentingan Politik

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana mengingatkan produk jurnalistik tidak boleh memihak kepada kepentingan politik dalam kontestasi Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024.

Menurutnya, jurnalis maupun newsroom perlu memiliki sikap kuat menjaga etika jurnalistik. Yadi mengatakan, sudah menjadi hal umum sejumlah media massa dimiliki oleh ketua partai politik.

“Apakah itu tidak boleh? boleh saja, tetapi dalam produk pers tidak boleh kemudian tidak berimbang, tidak boleh kemudian berpihak, karena produk pers dan sikap editorial kan berbeda,” kata Yadi di seminar bertajuk Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Pasific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yadi, produk pers harus tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni berimbang dan independen. Ia berharap apa yang terjadi di Pemilu 2019 tidak terulang lagi.

“Jadi sekarang kita melihat kekuatan tadi, temen-temen jurnalis di newsroom ini sangat dinantikan sekali. Bagaimana menghadang arus ini supaya tidak terjadi seperti tahun 2019,” katanya.

Pada 2019, kata Yadi, Dewan Pers mencatat terdapat kepentingan politik yang kerap merengsek masuk ke dalam arus pemberitaan.

“Fakta di tahun 2019 media terbelah, kemudian ada kepentingan newsroom di situ yang kemudian masuk ke kepentingan politik. Makannya Dewan Pers jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran, salah satunya jika seorang jurnalis terjun ke partai politik menjadi caleg, kemudian menjadi calon kepala daerah, tim sukses dan lain lain, dia otomatis harus mundur atau dia nonaktif,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan pentingnya independensi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, khususnya pada tahun politik . Dia menuturkan bahwa jurnalis memiliki peran besar dalam upaya memajukan demokrasi di Tanah Air. Seiring dengan tuntutan agar jurnalis menjaga independensi.

Di sisi lain Dewan Pers memiliki tugas untuk memastikan kemerdekaan dan independensi pers tetap terjaga. “Pers dituntut independensinya, dan dalam hal ini Dewan Pers punya tugas penting untuk mengawal kemerdekaan pers dan independensi pers,” ujar Ninik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Ninik, dibutuhkan peran serta dari semua lapisan masyarakat. Di Dewan Pers, jumlah personel yang ada hingga saat ini masih cukup minim.

“Mohon doa, agar kami ber sembilan bersama jajaran untuk memastikan agar kerja-kerja Dewan Pers, meskipun jumlahnya kecil, SDM-nya juga kecil, tapi kami diberi karunia untuk memastikan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalis kita, media kita, untuk seluruh Indonesia, yang sekarang ini, yang mengikuti pendataan kurang lebih 1.700-an yang masuk 3.000 an. Tapi yang tersebar, lebih dari 40 ribu. Bahkan data dari Kominfo, itu mengidentifikasi lebih dari 80 ribu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam hal demokrasi di Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar dalam melaksanakan kerja jurnalistik, para jurnalis tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah yang berlaku.

“Profesi jurnalis, profesi di media itu memberikan kontribusi besar dalam upaya memajukan demokrasi kita. Meski, kita tetap harus menjaga agar mengikuti rambu-rambu dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers, satu-satunya institusi yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (PB/*)