TPA Ilegal di Gunung Putri Jadi Sorotan

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Desa Wanaherang. Foto: Tangkapan Layar

Harnas.id, Bogor – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, terus menjadi sorotan. Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, membenarkan bahwa memang pernah ada TPA ilegal di desanya, namun telah ditutup sejak tahun 2023.

“Memang betul adanya TPA ilegal di Desa Cicadas. Namun, TPA tersebut sudah ditutup oleh pemerintah desa sejak tahun 2023,” ungkap Dian Hermawan melalui sambungan telepon.

Menurutnya, TPA ilegal tersebut dikelola oleh H. Muhidin. Setelah ditutup oleh Pemdes Cicadas, pihak pengelola diduga memindahkan aktivitas pembuangan sampah ilegal ke Desa Wanaherang, tepat di perbatasan antara kedua desa tersebut.

“Pemdes Cicadas tidak akan pernah mengeluarkan izin. Maka dari itu, pada tahun 2023, TPA itu kami tutup,” tegas Dian Hermawan.

Sementara itu, hal senada di ungkapkan Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo. Dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan TPA ilegal di wilayahnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut.

“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas TPA ilegal tersebut. Dan kami pun dari Pemdes Wanaherang belum pernah mengeluarkan izin,” singkatnya.

Warga setempat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah guna menertibkan pembuangan sampah ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Atas kejadian tersebut, dari surat edaran yang diterima, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan melakukan sidak pada Jum’at 14 Meret mendatang.

Chaerudin/ibenk