Harnas.id, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Nur Hidayah, menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki mandat yang kuat dan jelas berdasarkan payung hukum yang telah ditetapkan. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Diseminasi Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Penguatan Kelembagaan BPKH yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
“BPKH memiliki landasan hukum yang tegas, dan kelembagaannya harus terus diperkuat agar mampu menjalankan amanah umat secara optimal,” ujar Prof. Nur Hidayah dalam paparannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Dewan Pengawas BPKH. Menurutnya, Dewan Pengawas bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi garda depan dalam memastikan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejak diresmikan pada tahun 2017, BPKH memegang mandat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga ini bertanggung jawab dalam mengelola dana haji yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah, termasuk melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.
“Penguatan wewenang Dewan Pengawas sangat penting, terutama dalam proses pengawasan terhadap rencana investasi BPKH. Hal ini menjadi salah satu aspek krusial agar dana jemaah tetap terjaga keamanannya dan memberikan manfaat optimal bagi umat,” tegas Prof. Nur.
BPKH dan Tanggung Jawab Strategisnya
Keberadaan BPKH menjadi sangat strategis dalam ekosistem penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan mandat pengelolaan dana haji, lembaga ini tidak hanya berperan sebagai manajer keuangan, namun juga sebagai penjaga amanah jutaan calon jemaah.
Prof. Nur juga mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan bukan hanya tanggung jawab internal BPKH, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“BPKH harus terus berbenah, adaptif terhadap dinamika ekonomi, dan tetap menjaga integritas kelembagaan sebagai lembaga pengelola dana umat,” pungkasnya.