Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus bergulir. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik, Senin (10/1/2022) mengantongi keterangan dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). 

Keterangan tersebut terkait duit senilai Rp 1,5 miliar yang disita Lembaga Antirasuah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai Tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 Miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan tangkap tangan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Ali memaparkan, bahwa putra dari Alex Noerdin itu juga dicecar soal asal-usul duit senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Disinyalir ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Dodi atas duit tersebut.

“Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut,” ungkap Ali.

Sebelumnya KPK juga menggali keterangan dari Eliza Alex Noerdin, Istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Pendalaman yang dilakukan penyidik melalui ibu dari Dodi Alex Noerdin itu dilakukan untuk mencari asal-usul uang yang kini telah disita KPK saat OTT.

Adapun Dodi ditangkap di salah satu lobi Hotel di Jakarta dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Jakarta mengatakan, bahwa saat akan membawa Dodi ke Gedung KPK, Tim Satgas KPK melihat ada tas di mobil Dodi dan meminta ajudannya untuk membuka tas tersebut.

“Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah. Ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu, setelah dibuka itu isinya tadi Rp 1,5 miliar,” ujar Alex. 

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.

Editor: Ridwan Maulana