HARNAS.ID – Isu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap perhelatan pemilu baik pilkada, pemilihan anggota lembaga legislatif maupun presiden dan wakil presiden kerap mengemuka.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, setiap ASN perlu memahami tentang urgensi netralitas tersebut. Pasalnya, sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara.
“Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan,” kata Tjahjo dilansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu (28/10/2020).
Tjahjo menjelaskan, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya di luar bilik suara. Sebab, ada marwah sebagai alat negara yang harus dijaga.
Lebih jauh, kata Tjahjo mengungkapkan, potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri. Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir dan pola budaya yang tidak tepat.
“Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya.
Tjahjo menguraikan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam pilkada. Pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada dengan memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik. kedua, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“ikut deklarasi dalam deklarasi balon kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain,” ujar Tjahjo.
Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial. Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menerangkan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. SKB yang ditandatangani oleh Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa Pilkada Serentak 2020.
Editor: Aria Triyudha