HARNAS.ID – Operasi Kontijensi Aman Nusa II terkait penanganan virus corona baru (COVID-19) di Indonesia diperpanjang. Penambahan waktu masa kerja ini artinya memasuki tahap keenam.
“Mulai tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2020 direncanakan perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa ll tahap keenam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Awi menjelaskan, Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan pemerintah tersebut sehingga pimpinan Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/725/X/OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020.
“Yang berisikan tentang perintah untuk melanjutkan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa ll-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 selama 2 bulan atau 61 hari ke depan TMT 1 November samapai dengan 31 Desember 2020,” ujar Awi.
Dia menjelaskan, tahap satu hingga lima dilakukan sejak 9 Maret 2020 sampai 31 Oktober 2020. Menurut Awi, operasi ini selama pelaksanaannya sudah melakukan segala upaya dalam memutus dan memerangi mata rantai COVID-19, di antaranya terkait pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Aria Triyudha