
Harnas.id, BOGOR – Kondisi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah berada dalam sorotan publik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara permanen Muhammad Zainal Habibie dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor menjadi titik balik serius bagi lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan DKPP terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Dede dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026).
Menurut Dede, meskipun DKPP menyatakan tidak ditemukan manipulasi suara dan hasil Pilkada tetap sah serta akuntabel, pelanggaran etik yang dilakukan secara individual tetap berdampak serius terhadap citra institusi. Kasus ini dinilai menjadi pukulan bagi kepercayaan publik terhadap KPU.
Ia mengakui, putusan tersebut memunculkan suasana kehati-hatian di internal KPU Kota Bogor. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit yang harus dijadikan refleksi bersama oleh seluruh komisioner yang masih menjabat.
Dede menyebutkan, empat komisioner lainnya telah sepakat menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kinerja, tata kelola, maupun integritas personal penyelenggara pemilu.
“Kami semua berkomitmen, dengan adanya keputusan DKPP kemarin, ini kita jadikan sebagai KPU Kota Bogor untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan,” ujar Dede di hadapan awak media.
Rasa was-was di internal, lanjut Dede, tidak muncul tanpa dasar. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, termasuk adanya relasi kuasa serta penyebutan ribuan anggota badan adhoc yang terseret dalam pusaran gratifikasi, menjadi alarm serius bagi lembaga.
“Secara internal tentu kami harus melakukan banyak evaluasi. Kami ingin menjadikan KPU ini profesional kembali, citranya bagus lagi, dan bisa dipercaya masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut pasca-pemecatan, KPU Kota Bogor juga telah mengamankan seluruh aset negara yang sebelumnya melekat pada mantan ketua. Dede memastikan kendaraan dinas dan fasilitas pendukung lainnya telah ditarik sesuai dengan daftar inventaris barang milik negara.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus hukum, Dede menegaskan bahwa empat komisioner yang tersisa menyatakan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi. Meski demikian, mereka menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami bersedia mematuhi perundang-undangan yang ada. Jika nanti dipanggil untuk memberikan keterangan, tentu kami akan hadir,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama KPU Kota Bogor saat ini adalah nasib sekitar 10 ribu anggota badan adhoc yang namanya mencuat dalam persidangan DKPP. Dede mengatakan, nama-nama tersebut akan menjadi catatan khusus dalam proses rekrutmen dan seleksi ke depan.
“Ini menjadi bahan pertimbangan serius. Jika yang bersangkutan kembali mengikuti seleksi, tentu rekam jejak ini tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, KPU Kota Bogor secara aklamasi menunjuk Dede Juhendi sebagai Plt Ketua sejak Senin (9/2/2026) sore. Selanjutnya, KPU daerah akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) dan penetapan ketua definitif.
Di tengah badai integritas yang menerpa pimpinan, Dede memastikan seluruh tahapan pemilu dan pilkada yang telah berjalan tidak terdampak secara administratif maupun hasil. Ia menegaskan, fokus KPU Kota Bogor saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat sistem internal.
Editor: IJS










