Logo Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) | DOK DKPP

HARNAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng di Kota Palu, Sabtu (12/12/2020) ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sebagai teradu, yaitu Jamrin (Ketua Bawaslu Sulteng), Ruslan Husen, Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati. Mereka diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 pada Pilgub Sulteng Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala,” ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/12/2020).

Teradu diperiksa DKPP dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 dengan dalil tidak profesional. Mereka diduga melakukan pelanggaran yakni pembagian sembako oleh pasangan calon (paslon) lain. Namun, agenda sidanghanya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Adapun paslon nomor urut 01 memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi dan Setyadi untuk mengikuti proses persidangan tersebut. DKPP, tutur Bernad, telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh tiga orang, yaitu Mashur Al Habsyi, Rusli, yang merupakan seorang pemantau pemilihan kepala daerah serta seorang konsultan bernama Randy Atma R Massi.

Ketiga nama tersebut mengadukan empat anggota Bawaslu Sulteng, yaitu Jamrin (Ketua), Sutarmin D. Hi Ahmad, Zatriawati, Darmiati, serta seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh Syaiful Saide.

Mereka mengadukan perkara dugaan intervensi terhadap hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan tidak cermat dan tidak profesional atas laporan Bupati Banggai Herwin Yatim serta dugaan upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang itu akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng. Sidang dilakukan secara terbuka dengan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sidang itu juga ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ujarnya.

Selain itu, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang, yaitu memfasilitasi tes cepat bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif dari tes tersebut, DKPP mewajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini