Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono | COVID19.GO.ID

HARNAS.ID – Mabes Polri mengungkap sebab ditangkapnya sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa demo anarkistis menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi di beberapa daerah.

“Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkistis,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Polri, kata Argo menjelaskan, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks atau berita bohong serta menghasut untuk melakukan tindakan anarkistis.

Polisi selanjutnya menciduk empat orang yang merupakan anggota KAMI Medan.

“Dari Medan ini akhirnya kami menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada 4 tersangka yang kami lakukan penangkapan dan kami lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP,” ungkap Argo.

Dari hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut ada di dalam grup WhatsApp KAMI. Dalam grup ini, terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.

“Di WAG (WhatsApp grup) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kami ajukan ke penuntut umum,” kata Argo menambahkan.

Polisi sebelumnya menangkap sembilan orang yang tergabung dalam KAMI.Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan, pascademo anarkis menolak UU Cipta Kerja, Kamis (9/10/2020). Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun ini adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Novita Zahara, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Status tersangka ditetapkan karena kesembilan aktivis KAMI itu diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial guna mendukung  aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini