Harnas.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Matahukum Indonesia, Mukhsin Nasir, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menelusuri temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor baja pada akhir tahun 2024. Menurutnya, kasus yang mengungkapkan penyitaan produk baja tidak sesuai standar serta potensi pelanggaran aturan perlu diteliti lebih dalam, mengingat ada riwayat kasus korupsi impor besi/baja yang merugikan negara di masa lalu.
“Ada indikasi yang tidak bisa kita abaikan. Kemendag telah mengamankan baja impor senilai ratusan juta rupiah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kita perlu memastikan apakah hanya masalah pelanggaran peraturan saja, atau ada unsur korupsi dan kolusi yang menjadi dasar dari masuknya produk tersebut ke dalam negeri,” jelas Mukhsin dalam keterangan resmi, Rabu (25/02/2026).
Sebagai informasi, pada Desember 2024 kemarin, Kemendag mengintensifkan pengawasan terhadap impor baja ilegal dan berhasil menyita produk baja lembaran lapis seng (BJLS) senilai Rp23,7 miliar. Produk berupa galvaniz steel coil seberat 1.251.050 kg tersebut ditemukan beredar di wilayah Yogyakarta dan Pontianak, dengan jejak penelusuran mengarah ke gudang di Cikarang, Bekasi.
Kemendag menyatakan bahwa barang yang diamankan diduga melanggar aturan impor karena tidak sesuai SNI. Pelanggaran yang dicurigai melibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang menyatakan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang persyaratan impor barang industri. Saat ini pihak Kemendag tengah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas produk. Jika terbukti melanggar, seluruh barang yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Mukhsin menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara terpisah dari kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021 yang pernah ditangani Kejagung. Pada masa itu, penyidik menemukan praktik kebocoran kuota impor yang menyebabkan kerugian besar bagi negara, bahkan menyeret tersangka dari kalangan korporasi hingga pejabat pemerintah.
“Riwayat tersebut menunjukkan bahwa impor baja seringkali menjadi lahan bagi praktik tidak jujur. Derasnya aliran impor baja ke Indonesia tahun 2024 juga berdampak pada utilisasi kapasitas industri baja dalam negeri yang belum optimal. Ini bukan hanya masalah perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan industri nasional dan keamanan ekonomi negara,” ujarnya.
Menurut data dari Asosiasi Produsen Baja Indonesia, utilisasi kapasitas industri baja lokal pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar 65%, sementara impor baja terus meningkat hingga lebih dari 5 juta ton. Hal ini membuat banyak perusahaan baja dalam negeri kesulitan bersaing, bahkan beberapa unit produksi harus dihentikan sementara.
“Pengawasan yang dilakukan Kemendag adalah langkah positif untuk melindungi industri lokal dan konsumen dari produk tidak memenuhi standar. Namun, pengawasan saja tidak cukup – perlu ada tindakan hukum yang tegas agar tidak ada yang berani mengulangi praktik yang merugikan negara,” tegas Mukhsin.
Ia mengajak Kejagung untuk melakukan koordinasi erat dengan Kemendag dan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik temuan ini. Matahukum juga siap memberikan dukungan dalam bentuk analisis hukum dan data untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan dari Mukhsin Nasir. Namun, sumber di lingkaran Kejagung menyebut mereka sedang memantau perkembangan kasus impor baja dari Kemendag dan akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : hd










