Polemik Mutasi Di Kabupaten Bogor, Bupati Bingung

Harnas.id, Bogor – Praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi polemik, hal yang dianggap sudah menjadi budaya di pemerintahan Pemkab ini belum juga bisa dihilangkan, Sekjen Matahukum pun akan bertindak menyikapi permasalahan ini.

Mirisnya, di bawah pimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, jajaran ASN masih juga melaksanakan praktik jual beli jabatan tanpa adanya upaya bersih bersih.

Menyikapi hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto terkesan bingung dengan sikap jajaran di bawahnya atau dia permainkan bawahannya yang kerap mengambil keuntungan dari proses mutasi di Pemkab Bogor.

“Yang mana pak, kok tebang pilih?, semua sama di mata hukum, bukannya Dirut RSUD Ciawi diganti?,” ungkap Rudy Susmanto saat dimintai tanggapannya mengenai polemik praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor, Kamis, (23/04/2026).

Sebelumnya, Dikepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, praktik tercela itu sedikit demi sedikit mulai dibongkar, oknum pejabat yang terlibat jual beli jabatan pun mulai diberikan sanksi tegas. Namun sayang, hal tersebut hanya berlaku di ring satu alias komplek perkantoran Pemkab Bogor.

UU ASN & PP Manajemen PNS telah mengatur urusan rotasi mutasi pejabat strktural demi akselerasi pencapaian target dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan tentunya, rotasi dan mutasi itu atas usulan direktur.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir juga akan menyambangi Kejaksaan Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bogor yang berbau KKN.

Terkait adanya pegawai struktral di RSUD yang sudah puluhan tahun tak tersentuh rotasi mutasi, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak BKSDM. Numun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. hd