Harnas.id, SUMATERA BARAT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran sabu seberat total 6,49 kilogram sepanjang Februari 2026. Dalam periode satu bulan, tiga kasus menonjol berhasil diungkap dengan lima orang tersangka diamankan.
Wakapolda Sumatera Barat Solihin menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian angka. Menurutnya, penyitaan 6,4 kilogram sabu berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Sumatera Barat tidak boleh menjadi jalur distribusi narkotika. Aparat, kata dia, akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Wedy Mahadi memaparkan, dua dari tiga kasus besar terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman.
Pada 6 Februari 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial KI dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket. Enam hari berselang, 12 Februari 2026, di lokasi yang sama, aparat kembali menggagalkan penyelundupan 4,96 kilogram sabu dalam 20 paket dari tersangka berinisial KA.
Masih pada 12 Februari 2026 malam, pengembangan kasus berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tiga tersangka berinisial RH, ECZ, dan YHK ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial ‘KI’ dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial ‘KA’. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 (malam), penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial ‘RH’, ‘ECZ’ dan ‘YHK’ beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram,” jelasnya.
Dari total sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapan status pemusnahan untuk 6.428 gram atau 6,42 kilogram sabu. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Wedy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menekankan pentingnya dukungan publik dalam pengungkapan kasus narkotika. Ia menyebut koordinasi lintas sektor dan peran masyarakat menjadi faktor krusial.
“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat,” ujarnya.
Polda Sumatera Barat memastikan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan. Upaya preventif dan penegakan hukum berjalan beriringan untuk menekan potensi Sumbar dijadikan jalur transit maupun distribusi narkotika.
Editor: IJS











