Harnas.id, JAKARTA – Rencana pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai mendapat perhatian dari berbagai kalangan akademisi. Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini dinilai dapat memberi ruang lebih adil bagi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam persaingan mendapatkan mahasiswa.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina. Ia menyebut langkah pemerintah membatasi kuota mahasiswa baru di PTN, khususnya kampus berstatus PTN-BH, merupakan harapan baru bagi keberlangsungan PTS di Indonesia.
Menurutnya, selama ini daya tampung PTN sangat besar dan mendominasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Kondisi itu membuat banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, dalam sebuah forum kampus di Jakarta pada 12 Februari 2026, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Mukhamad Najib menjelaskan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan kebijakan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa S1 di PTN, terutama yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Najib menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ekosistem pendidikan tinggi agar lebih seimbang antara PTN dan PTS. Dengan pembatasan itu, diharapkan distribusi mahasiswa baru dapat lebih merata.
Data penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 menunjukkan kapasitas PTN masih sangat besar. Total daya tampung melalui jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri mencapai 626.941 mahasiswa yang tersebar di 146 perguruan tinggi negeri.
Jumlah tersebut mencakup 76 PTN akademik, 44 perguruan tinggi vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jika dirata-ratakan, setiap PTN menerima sekitar 4.294 mahasiswa baru dalam satu tahun akademik.
Perbandingan jumlah mahasiswa antara PTN dan PTS juga menunjukkan ketimpangan yang cukup jelas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 127 PTN saat ini menampung sekitar 4.408.472 mahasiswa dengan 98.137 dosen pengajar.
Artinya, rata-rata satu PTN memiliki sekitar 34.712 mahasiswa dengan 772 dosen. Rasio tersebut menunjukkan beban pembelajaran yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah tenaga pengajar.
Sementara itu, kondisi di PTS berbeda. Dari 2.713 perguruan tinggi swasta yang ada saat ini, jumlah mahasiswa tercatat sekitar 4.833.473 orang dengan 169.638 dosen pengampu.
Secara rata-rata, setiap PTS menampung sekitar 1.781 mahasiswa dengan 62 dosen. Rasio dosen dan mahasiswa di PTS pun relatif lebih kecil dibandingkan PTN.
Handi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa PTS sebenarnya memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung mahasiswa lebih banyak. Namun dominasi daya tampung PTN membuat sebagian PTS kesulitan mendapatkan mahasiswa baru.
Ia menyebut saat ini banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa antara 20 hingga 30 persen. Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi swasta yang tidak lagi menerima mahasiswa baru karena minimnya pendaftar.
Penurunan jumlah mahasiswa tentu berdampak langsung pada kondisi keuangan kampus swasta. Sebagian besar PTS masih bergantung pada pendapatan dari biaya kuliah mahasiswa untuk menjalankan operasional pendidikan.
“Karena itu diperlukan intervensi kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan PTS, salah satunya melalui pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN, baik dari sisi jumlah maupun waktu penerimaan,” ujar Handi.
Selain pembatasan kuota mahasiswa baru, ia juga mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan perguruan tinggi swasta. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pemberian bantuan operasional bagi PTS.
Selama ini bantuan operasional perguruan tinggi dari pemerintah lebih banyak diberikan kepada PTN melalui skema BOPTN. Menurut Handi, sudah saatnya skema bantuan serupa juga dapat diakses oleh perguruan tinggi swasta.
Dengan dukungan tersebut, PTS diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus meringankan beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa. Ia menegaskan bahwa PTS juga memiliki peran penting dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Editor: IJS











