Harnas.ID, Jakarta – Erni Nurheyanti Miceleni Toelle, yang merupakan pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Erniyang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pekabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analisis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026.
“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ungkap Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala yang merupakan kuasa hukum Erni. Selasa (10/03/2026).
Pihak Erni berpendapat ada dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan pertama, Pigai menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik.
Sementara menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ungkap kuasa hukum.
Alasan kedua yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan bahwa proses pengambilan keputusan tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan.
“Selain itu, tidak ada pemeriksaan atau penilaian administratif yang dilakukan sesuai prosedur sebelum keputusan mutasi diterbitkan,” ujarnya.
Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan jabatan baru disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan berlangsung.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ucap kuasa hukum.
Sebelum menggugat ke pengadilan, Ernie dilaporkan telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Surat Keputusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri HAM disebut tidak memberikan tanggapan resmi secara tertulis. (Jengkry)




