Harnas.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus korupsi kouta haji.
“Dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan putusan hakim, mantan Menag era Joko Widodo itu resmi menyandang gelar tersangka berdasarkan hukum dan proses penyidikan perkara dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait penetapan status tersangka dalam kasus ini dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ungkap hakim.
Hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Diketahui, Yaqut terlibat dalam korupsi kouta haji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. (Jengkry)











