Perasaan Umat Terluka!, Oknum Pendeta Yusuf Manubulu Diminta Ditangkap Usai Sebut Nama Allah Sama Dengan Mucikari

Harnas.id, JAKARTA – Mantan Pengurus Besar (PB) HMI sekaligus aktivis masyarakat adat, Mahyudin Rumata, dengan tegas meminta kepolisian untuk segera memanggil Yusuf Manubulu, yang mengaku sebagai pendeta, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kasus ini muncul setelah Yusuf Manubulu diduga menyebut Allah sama dengan muc!kari dalam konten video yang diunggah pada 10 Maret 2026 melalui akun TikTok miliknya, serta merendahkan umat Islam dengan menyebutnya sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, Yusuf Manubulu juga diduga melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, yang dinilai bertujuan membangun stigma negatif terhadap agama Islam. Mahyudin Rumata menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena merusak kerukunan antarumat beragama dan persatuan bangsa yang telah lama dijaga.

“Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci adalah ancaman bagi kebhinekaan Indonesia. Polisi harus mengambil langkah tegas dengan memanggil dan meng proses Yusuf Manubulu sesuai hukum,” tegas Mahyudin Rumata, Rabu (18/3/2026)

Sebelumnya, beberapa organisasi telah secara resmi melaporkan Yusuf Manubulu ke kepolisian. Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi alias Yudi Kebo, menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2026. Dalam laporannya, Yudi Kebo menjelaskan bahwa konten video tersebut telah menyebar luas dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Selain itu, Organisasi Masyarakat Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui pengurusnya Agus Surya Man juga telah melaporkan Yusuf Manubulu ke Polda Banten pada 15 Maret 2026. Agus menegaskan bahwa upaya merendahkan agama yang diakui negara tidak bisa diterima dan harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tepat.

“Ada tidaknya hak untuk merendahkan atau menista keyakinan orang lain. Kita harus menjaga persatuan dan tegakkan hukum,” ujar Agus Surya Man.

Tindakan Yusuf Manubulu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Perubahan Kedua), Pasal 448 KUHP Baru tahun 2023, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.