Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah mulai 1 April 2026. Berbeda dari sebelumnya, skema yang digunakan kini bersifat terbatas dengan pola satu hari kerja dalam sepekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa WFH bagi ASN ditetapkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap menjaga kinerja birokrasi.
Menurut Airlangga, penerapan WFH mingguan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memanfaatkan infrastruktur digital yang semakin berkembang. Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal tanpa gangguan.
Teknis pelaksanaan kebijakan akan dituangkan lebih lanjut melalui aturan dari Kementerian PAN-RB dan pemerintah daerah. Setiap instansi tetap diminta memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh pola kerja baru ini.
Untuk sektor swasta, pemerintah tidak memberlakukan kewajiban serupa secara langsung. Mekanisme WFH akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik, kesehatan, keamanan, energi, logistik, hingga produksi dan distribusi bahan pokok.
Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan sistem kerja jarak jauh secara penuh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di sektor pendidikan tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan. Interaksi langsung dinilai masih menjadi elemen penting dalam proses pembelajaran.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini menjadi bagian dari pola kerja hybrid yang mulai diterapkan pemerintah. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan tetap terjaga di tengah dinamika kebutuhan layanan publik.
Editor: IJS











