Harnas.id, YOGYAKARTA – “Dalam teologi kekuasaan Jawa, seorang Raja tidak pernah ‘mundur’; ia ‘lengser’ atau ‘muksa’. Namun, ketika diksi ‘mundur’ digunakan dalam ruang publik modern, kita tidak sedang menyaksikan sebuah suksesi administratif, melainkan sebuah dekonstruksi radikal terhadap selubung mistis takhta. Narasi ‘Sultan Siap Mundur’ adalah sebuah ‘Kematian Simbolik’ yang sengaja dirancang untuk melahirkan kembali kekuasaan dalam bentuk yang sama sekali baru: monarki yang berpijak pada hukum positif, namun tetap mengenakan jubah kebesaran masa lalu.”
Wacana soal kesiapan Sri Sultan Hamengkubuwana X untuk “mundur” dari jabatan kembali memantik perhatian publik. Namun di balik istilah yang terdengar sederhana itu, muncul pembacaan yang lebih dalam mengenai perubahan arah politik dan budaya Keraton Yogyakarta di era modern.
Dalam sebuah analisis bertajuk Dekonstruksi “Mundur”: Dari Wahyu Cakraningrat Menuju Kontrak Sosial-Digital, istilah “mundur” disebut bukan sekadar bahasa administratif, melainkan simbol pergeseran besar dalam cara kekuasaan dipahami di lingkungan Mataram.
Penulis menilai, dalam tradisi politik Jawa kuno, seorang raja sejatinya tidak mengenal istilah mundur. Yang dikenal adalah konsep “Lengser Kencana”, “Lengser Keprabon”, hingga “Muksa”, yang sarat makna spiritual dan simbolik. Karena itu, ketika Sultan HB X menggunakan diksi “mundur” dalam ruang publik modern, hal tersebut dianggap sebagai bentuk perubahan cara pandang terhadap kekuasaan itu sendiri.
Dalam analisis tersebut, Sultan disebut tengah melakukan “sekularisasi tahta”. Kekuasaan yang dahulu dipandang sebagai mandat metafisik atau wahyu ilahi, kini mulai ditempatkan dalam bingkai hukum positif dan sistem ketatanegaraan modern.
“Jika dulu kekuasaan dianggap sebagai cahaya langit yang turun kepada raja, kini tahta diposisikan sebagai fungsi manajerial dalam bingkai negara,” tulis analisis tersebut.
Pandangan itu juga dikaitkan dengan ajaran dalam Serat Wedhatama yang berbunyi: “Mangkono ngelmu kang nyata, sanyatane mung weh kasenenganing ati”, yang dimaknai sebagai pencarian ketenangan batin melalui pemahaman yang lebih realistis terhadap kehidupan dan kekuasaan.
Analisis tersebut juga menyoroti apa yang disebut sebagai “kematian simbolik” Sultan. Dalam perspektif filsafat modern, langkah menyatakan kesiapan mundur dianggap sebagai strategi untuk membuka jalan regenerasi sekaligus meredam resistensi internal di lingkungan keraton.
Narasi ini dikaitkan dengan upaya Sultan membangun legitimasi baru terhadap masa depan suksesi, termasuk kemungkinan kepemimpinan perempuan dalam struktur Kesultanan Yogyakarta. Dalam konteks itu, sistem patrilineal lama disebut mulai mengalami penyesuaian terhadap realitas hukum modern dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Negara itu bukan milik Raja sendiri, tapi titipan leluhur dan tempat bagi anak cucu,” demikian kutipan dari Manuskrip Niti Praja yang turut disinggung dalam tulisan tersebut.
Selain membahas simbol kekuasaan, analisis itu juga menyinggung soal Sultan Ground (SG) yang disebut sebagai salah satu fondasi penting kekuasaan Kesultanan di era modern. Di satu sisi, Sultan dinilai menggunakan pendekatan hukum republik dan Undang-Undang Keistimewaan untuk menjaga legitimasi atas tanah-tanah strategis di Yogyakarta.
Fenomena ini disebut sebagai bentuk “Monarki Geospasial”, yakni ketika kekuasaan budaya dan simbolik tetap berjalan berdampingan dengan penguasaan aset berbasis hukum negara.
Tulisan tersebut juga menyoroti munculnya konsep “Mataram Ketiga”. Jika Mataram lama bertumpu pada legitimasi spiritual dan militer, maka era baru dinilai lebih mengandalkan legitimasi hukum, tata kelola birokrasi, dan pengelolaan aset strategis.
Dalam kerangka itu, tahta disebut tidak lagi bergantung pada simbol mistik, melainkan kemampuan mengelola struktur hukum dan administrasi modern. Narasi “mundur” pun dinilai sebagai bagian dari strategi membaca kesiapan masyarakat menerima perubahan sistem suksesi di lingkungan Keraton.
Pada bagian akhir, analisis tersebut menyimpulkan bahwa Sultan HB X bukan sedang meninggalkan panggung kekuasaan sepenuhnya, melainkan tengah membangun sistem yang membuat pengaruhnya tetap bertahan dalam struktur hukum, birokrasi, dan tata kelola Yogyakarta di masa depan.
“Raja sejati tidak takut kehilangan tahta, karena ia telah membangun istananya di dalam struktur hukum yang tak kasat mata,” tulis bagian penutup analisis tersebut.
Editor: IJS











