Harnas.id, BOGOR – Sorotan publik terhadap layanan kesehatan di Kota Bogor memicu respons cepat dari DPRD. Komisi IV langsung memanggil manajemen RS Vania untuk mengklarifikasi dugaan penolakan ambulans yang sempat ramai dibicarakan.
Pemanggilan dilakukan guna menelusuri kronologi secara utuh, termasuk informasi yang beredar di masyarakat beberapa hari terakhir. DPRD menilai klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait pelayanan rumah sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan hasil pertemuan menunjukkan tidak ada unsur penolakan pasien oleh pihak rumah sakit.
“Hari ini Komisi IV DPRD Kota Bogor bertemu dengan Direktur Utama RS Vania beserta jajaran untuk membahas kronologi secara lengkap. Alhamdulillah, sudah dijelaskan bahwa ini terjadi karena kesalahpahaman atau miskomunikasi,” ujar Fajar, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, pihak rumah sakit telah melakukan mediasi dengan keluarga pasien serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan PWI Kota Bogor. Dari proses tersebut, seluruh pihak disebut telah memahami duduk persoalan.
Menurut Fajar, RS Vania juga telah memaparkan standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ambulans. Dalam aturan tersebut, tidak ada pembatasan ambulans tertentu untuk mengantar pasien.
“SOP sudah dijelaskan bahwa ambulans boleh dari mana saja, tidak dibatasi. Hanya saja, komunikasi dari pihak ambulans ke petugas keamanan atau tenaga kesehatan di IGD perlu ditingkatkan,” jelasnya.
DPRD pun meminta pihak rumah sakit terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam aspek komunikasi di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan kesehatan di RS Vania. DPRD melihat adanya komitmen perbaikan dari manajemen rumah sakit.
“Kami melihat RS Vania berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Bogor,” ucapnya.
Lebih jauh, Komisi IV akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama bagi seluruh rumah sakit di Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan.
“Kami akan sampaikan ke Dinkes agar ini menjadi standar di semua rumah sakit. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama dalam kondisi darurat, kecuali dengan alasan yang jelas seperti kapasitas ruangan penuh,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur rujukan pasien yang membutuhkan waktu dan proses.
“Kami berharap masyarakat paham bahwa prosedur untuk rujuk ini juga butuh waktu dan kesabaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Vania, Handi Wijaya, menegaskan kejadian tersebut murni akibat miskomunikasi, bukan penolakan dari pihak rumah sakit.
“Untuk kasus ambulans ini murni miskomunikasi, bahkan terjadi di internal keluarga, dan seharusnya tidak ditimpakan kepada RS Vania,” ujarnya.
Ia juga memastikan RS Vania tidak memiliki kerja sama bisnis dengan penyedia ambulans tertentu. Seluruh ambulans disebut memiliki akses yang sama dalam proses rujukan pasien.
“Rumah Sakit Vania tidak berbisnis dengan ambulans. Siapa saja ambulans dipersilakan untuk merujuk maupun menerima pasien dari RS Vania,” tegasnya.
Editor: IJS











