Eks Direktur Operasional Unit [DOU] PT Columbus Group Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara M Tohir Panggabean | IST

HARNAS.ID – Eks Direktur Operasional Unit [DOU] PT Columbus Group Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara M Tohir Panggabean buka-bukaan perihal “isi perut” perusahaan yang pernah dinaunginya. Tohir menagih hak dan kewajiban yang urung dibayarkan oleh perusahaan elektronik dan furniture tersebut.

Menurut dia, kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan seperti bonus, dan deviden share saat masih bekerja, belum dibayarkan oleh pihak Columbus. Padahal mereka (pihak perusahaan) pernah berjanji menepati hak Tohir saat masih bekerja.

“Namun begitu saya keluar dari perusahaan itu pada 2018, hanya pesangon saja yang dibayarkan. Itu pun tak sesuai dengan janji yang saya harapkan selama bekerja 12 tahun di perusahaan tersebut,” kata Tohir kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Janji para komisaris perusahaan Columbus itu, mereka akan memberikan hak dan kewajibannya, tentang deviden shere atau bagi hasil dari total keuntungan Columbus sebesar 5 persen. Berdasarkan hitungan Tohir, sedikitnya Rp 1,7 miliar sebagai devidennya, tetapi baru dibayar Rp 500 juta. 

“Sisanya Rp 1,2 miliar. Itu yang mau saya tagih,” tuturnya. 

Pria yang memiliki dua anak dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu, berharap penuh kepada perusahaan Columbus tersebut agar memberikan haknya. Tohir menceritakan, ketika diberi tanggung jawab sebagai DOU Columbus Rantau Prapat, perusahaan itu diduga melakukan manipulasi pajak. 

Dari diskusi dengan konsultan pajak pada 2019, seyogyanya ada besaran pajak yang dibayarkan Columbus ke negara, jika dihitung dari laporan keuangan cabang Rantau Prapat. Misal, di cabang Rantau Prapat dari 2008-2018 yang seyogyanya dibayar ke negara Rp 54 milyar, tetapi dari laporan keuangan tidak sesuai nilainya. 

“Apakah angka Rp 54 miliar itu dibayar ke negara atau tidak. Ya, silakan instansi terkait yang memeriksa secara detail. Ini saya menduga,” ujarnya. 

Itu, kata Tohir melanjutkan, masih satu cabang Columbus. Bagaimana jika dihitung kantor cabang di daerah lain yang jumlahnya sekitar 100 cabang. Bisa jadi, besaran kewajiban pajak yang dibayarkan Columbus ke negara sekitar Rp 3,5 triliun dari seluruh cabang.

“Sebagai contoh saja, gaji saya dibuat sebesar Rp 5 juta pada laporan pajak mereka. Kenyataanya tidak segitu, lebih besar. Apakah hitungan pajak itu dibayarkan perusahaan dengan jujur?” ujarnya. 

Sepengetahaun Tohir, saat ini negara sedang gencar-gencarnya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk taat membayar pajak. Begitu pun penegak hukum tengah mengintip pelaku usaha yang suka memanipulasi pembayaran pajak.

“Ketika ditemukan manipulasi pajak dari pelaku usaha, penegak hukum bisa langsung bertindak. Apalagi, pajak yang dibayar tidak sesuai dengan sebenarnya,” tuturnya. 

Editor: Ridwan Maulana