Mobil Dinas Eks Ketua DPRD Kota Bogor Diduga Hilang di Palembang, ASN Pengguna Sudah Sebulan Tak Masuk Kerja

ilustrasi. Foto: Istimewa
ilustrasi. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Polemik oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI belum juga reda. Setelah sebelumnya disorot karena diduga bolos kerja selama hampir satu bulan, kini muncul persoalan baru terkait keberadaan kendaraan dinas yang digunakannya.

Sebuah mobil dinas Nissan X-Trail tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi F 1516 B dikabarkan tidak lagi berada di lingkungan Gedung DPRD Kota Bogor. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut diduga berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan eks Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang dibeli pada 2018 lalu. Dalam beberapa waktu terakhir, kendaraan itu digunakan oleh OMI yang menjabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor.

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di area parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026.

Penggunaan kendaraan dinas itu tercatat dalam surat pemegang barang dinas bernomor 0001.2.3.2/349 tertanggal 2 Februari 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh OMI selaku pemegang barang dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.

Dalam dokumen itu, kendaraan tercatat dengan register kode barang 1.3.2.02.01.003.

Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa kendaraan dinas Nissan X-Trail 2.0 CVT warna hitam tersebut memang berada dalam penguasaan OMI.

“Ya, memang setingkat Kepala Bagian mendapat fasilitas mobil dinas, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5).

Budi juga mengakui bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut yang disebut berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut dia, upaya komunikasi sudah dilakukan kepada pihak yang saat ini diduga memegang kendaraan tersebut. Namun hingga kini belum ada respons.

“Sudah berkali-kali WhatsApp dan telepon, tapi tidak direspon. Yang megang mobdin itu sekarang adalah perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pihak terkait, kendaraan dinas tersebut disebut hanya dititipkan kepada kerabat yang berada di Palembang.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa tanggung jawab kendaraan tetap berada pada pemegang barang yang tercatat secara administrasi.

“Nanti ada Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi dari Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelacakan terhadap kendaraan dinas tersebut.

Menurut Evan, pengawasan kendaraan dinas sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna barang milik daerah.

“Kita tidak lakukan tracking karena itu sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan keberadaan kendaraan dinas tersebut di luar daerah.

Ia memastikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kuasa pemegang barang untuk memastikan status kendaraan tersebut.

“Saya baru tahu. Nanti konfirmasi dulu perihal itu ke kuasa pemegang barang,” tandasnya.

Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap pengawasan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang digunakan pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan.

Sebab, aturan terkait penggunaan barang milik negara maupun daerah sudah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tepatnya Pasal 49 ayat (5), disebutkan bahwa barang milik negara maupun daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 307 ayat (4), yang menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan ataupun digadaikan.

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) juga mengatur larangan pemanfaatan barang milik daerah di luar ketentuan, termasuk menyerahkan aset daerah sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.

Editor: IJS