Gedung Waskita Karya | ANTARA

HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR RI terkait proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN. Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya 2008-2012 Adi Wibowo.

“Iya (akan didalami),” ungkap Jaksa KPK Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/2022).

Eko Aryanto, hakim ketua yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sebelumnya sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita ke Komisi II DPR RI. 

Pasalnya, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

“Kemarin dijelasi itu di perkara untuk Minahasa, dijelasin sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II,” terang Dian.

Dudy Jocom yang dimaksud merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011. 

Untuk diketahui, baik PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya mendapatkan proyek pembangunan gedung kampus IPDN yang digagas Kemendagri.

“Semunya permintaan komisi 2 itu, diteruskan ke perencanaan, perenacanaan menyampaikan ke PPK. Nah PPK akhirnya minta ke para kontraktor,” ucap jaksa Dian.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu terrealisasi. Angkanya berkisar Rp 6 miliar-Rp 7 miliar.

“Pokoknya kejelasan dari Dudy Jocom kemarin itu estimasi sekitar 6 sampai 7 M,” ujar Jaksa Dian.

Uang itu diduga sebagai pemulus proyek pembangunan gedung IPDN. Adapun proyek itu dibangun di empat daerah. Proyek Kemendagri itu menelan biaya ratusan miliar dari anggaran APBN.

“Untuk itu permintaan, kan “pokoknya kalau mau gol, ini”,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam BAP, Dudy berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani terkait pemulusan proyek IPDN tersebut.

“Ya nyebutnya di BAP seperti itu, karena PPK tahunya kominikasi antara perencanaan dengan DPR lewat Miryam, kan gak mungkin rame-rame,” kata jaksa Dian.

Dudy Jocom sejauh ini belum dihadirkan bersaksi dalam sidang terdakwa Adi Wibowo. Pun demikian, jaksa sudah mengagendakan pemeriksaan saksi Dudy Jocom dalam persidangan terdakwa Adi Wibowo. Nah, dalam persidangan Adi, jaksa akan mendalami itu dari kesaksian Dudy.

“Biasanya hampir sama,” tutur jaksa Dian. 

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta sebelumnya mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR RI. Diduga aliran uang terkait proses pembahasan anggaran sejumlah pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dugaan aliran uang itu didalami hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang lanjutan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022). Hakim Eko mendalaminya saat memeriksa saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Hakim Eko awalnya mendalami soal proyek IPDN yang dibahas oleh anggota DPR. Kemudian, hakim Eko menyinggung soal penganggaran.

“Apakah DPR itu bisa menolak usulan dari kementerian, dalam hal ini kemendagri untuk masalah anggaran?,” tanya hakim Eko.

“Kalau kami selama ini karena teknis itu dari Direktorat Jenderal, badan maupun yg lain kemendagri, ya ada,” jawab Diah.

“Ya berarti kan bisa bu, karena kan dibahas antar eksekutif dengan legislatif,” kata hakim Eko menimpali.

Lebih lanjut hakim Eko mendalami pengakuan Diah. Termasuk salah satunya soal dugaan loby-loby agar pengajuan anggaran proyek IPDN disetujui DPR.

“Untuk itu suapaya disetujui proyek ini, apakah ada loby-loby antara Kemendagri dengan Komisi II?,” cecar Hakim Eko.

“Kalau kami selaku Sekjen dan secara normatif tidak,” jawab Diah.

“Tidak tahu ya?,” sloroh hakim Eko menimpali.

“Tidak,” kata Diah.

Lantas Hakim Eko menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita Karya ke Komisi II. Hakim mendalami hal itu lantaran sebelumnya ada pengakuan ihwal aliran dana tersebut.

“Karena saksi kemarin menerangkan ada uang dari Waskita Karya diserahkan kepada komisi II. Tau Tidak?,” ungkap Hakim Eko.

“Saya tidak tahu,” kata Diah.

Kepada mantan anak buah eks Mendagri Gamawan Fauzi itu, Hakim Eko juga menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada Dudi Jocom. Hakim Eko juga mendalami soal dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek yang digarap oleh Waskita Karya tersebut.

“Kemudian ada Dudi Jocom menerima uang dari Waskita Karya, bahwa ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu, Apa saksi tau?,” cecar Hakim Eko.

“Tidak,” singkat Diah.

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap jika PT Waskita Karya (Persero) Tbk diduga menggelontorkan sejumlah uang ke Dudi Jocom. Pemberian uang itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011 yang dimenangkan Waskita Karya.

Fakta itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022). Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yudhi Darmawan. Dalam BAP yang dibeberkan jaksa, Kabag Pemasaran PT Waskita itu mengetahui adanya pemberian berupa uang yang dikemas dalam goodie bag.

Uang yang diambil dari bagian keuangan PT Waskita Karya diantar oleh salah seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo. Kebetulan saat itu Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran, termasuk pembahasan anggaran pekerjaan IPDN tahap 2.

“Pada siang harinya (slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya,” ucap jaksa saat membacakan BAP Yudhi.

“Benar itu keterangan saksi?,” kata jaksa menegaskan.

“Betul,” jawab Yudhi.

Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom. “Pa Adi memang menugaskan pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan,” ujar dia.

Hakim Ketua Eko Aryanto sempat menyinggung pemberian uang tersebut. Namun, Yudhi mengklaim tak mengetahui secara detail. Saat itu Slamet bertugas dibagian pengendalian proyek yang berada dibawah devisi I PT Waskita Karya.

“Saudara kan di Waskita Karya, terus menerangkan ada menyerahkan Rp 500 juta, itu uang kalau emang benar dari Waskita Karya, apakah memang ada anggarannya? Setiap proyek apakah sudah dianggarkan?,” cecar Hakim Eko.

“Yang jelas kami di Marketing tidak tahu, karena itu adalah aaa kami tidak mengetahui yan disampaikan itu dari mana uang, sebagian dari mana, juga kami tidak mengenal. itu mungkin diskresi. Saya tidak mengetahui,” jawab Yudhi.

Pemberian uang itu diperkuat kesaksian Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan. Ia mengaku diperintah Dudi Jocom untuk menerima uang dari pihak Waskita Karya.

“(Menerima uang dari) Pak Slamet yang mulia. Saya diminta pak Dudi Jocom untuk mengambil. Nanti dihubungi sama pak Slamet,” ungkap Mulyawan.

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011. Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84. Selain plat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut. 

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84,” bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo.

Editor: Ridwan Maulana