
Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu hasil temuan selama beberapa tahun terakhir.
Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers dan seremoni yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin mengatakan, penanganan tindak pidana pemalsuan uang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, kejahatan mata uang bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam pemaparannya, Nunung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran selama periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa:
- 137.005 lembar uang rupiah palsu
- 17.267 lembar uang dolar palsu
Selain penindakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah palsu hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia. Total uang yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar dari berbagai pecahan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan sejak 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan metode tersebut, uang palsu dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat diedarkan kembali di masyarakat.
Menurut Nunung, pemalsuan uang termasuk tindak pidana serius yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. Warga diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan rasio uang palsu tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga serta peningkatan kualitas teknologi pengamanan uang rupiah.
Menurut Ricky, unsur pengamanan pada uang rupiah saat ini semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.
Ia juga menyampaikan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 bahkan meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 juga menempati posisi kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polri, Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengenali ciri keaslian uang rupiah serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Editor: IJS










