MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta yang hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Foto: Unsplash iqro-rinaldi
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta yang hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Foto: Unsplash iqro-rinaldi

Harnas.id, JAKARTAMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan uji materi muncul karena adanya anggapan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pemohon menilai norma dalam UU DKJ yang menyebut Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Namun, Mahkamah menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca keseluruhan aturan secara utuh.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ disebutkan:

  • “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Sementara dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN dijelaskan:

  • “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”

Mahkamah kemudian menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ tidak bisa dibaca secara terpisah. Pasal tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ yang mengatur waktu berlakunya perubahan status Jakarta.

Adapun bunyi Pasal 73 UU DKJ yakni:

  • “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”

Dari ketentuan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa perpindahan status ibu kota negara belum berlaku selama Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN belum diterbitkan.

Dengan kata lain, Jakarta tetap menjalankan fungsi dan kedudukan sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden resmi mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan menyebut dalil pemohon terkait adanya kekosongan hukum dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir dalam sidang.

Mahkamah juga menilai tidak ada kondisi status “menggantung” terkait ibu kota negara sebagaimana yang dipersoalkan pemohon. Sebab secara hukum, status Jakarta masih tetap sah sebagai ibu kota selama Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.

Dalam permohonan tersebut, pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menilai belum ada kepastian hukum mengenai waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan status Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebab dalam Pasal 41 UU IKN disebutkan bahwa status Jakarta pasca pemindahan ibu kota akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses perpindahan ibu kota negara masih bergantung pada keputusan administratif pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden.

Editor: IJS