Harnas.id, Depok — Persoalan transportasi umum di Kota Depok kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi sejumlah angkutan kota (angkot) yang dinilai tidak layak jalan.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan kekhawatiran mengenai aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen jasa transportasi.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) MHD meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pembenahan serius terhadap sistem pengawasan transportasi umum di Kota Depok.
LPKSM MHD menilai persoalan ini bukan semata persoalan lalu lintas, tetapi telah menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen, ujar Sekreratis LPKSM MHD Rabani Rajak.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, kendaraan umum yang beroperasi wajib memenuhi standar kelayakan jalan dan keselamatan penumpang.
LPKSM MHD menyoroti masih adanya dugaan kendaraan umum yang beroperasi dengan kondisi tidak layak, termasuk persoalan administrasi dan uji kelayakan kendaraan (KIR) yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
“Transportasi publik bukan sekadar alat mobilitas, tetapi layanan publik yang wajib menjamin keselamatan konsumen. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan kendaraan umum yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, LPKSM MHD mendesak adanya regulasi khusus yang mengatur pengawasan transportasi umum secara lebih tegas dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan berkala terhadap kelayakan kendaraan, transparansi pelaksanaan uji KIR, hingga mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah, cepat, dan responsif.
Selain pengawasan, Rabani Rajak Sekretaris LPKSM MHD juga mendorong adanya reformasi sistem transportasi publik di Kota Depok melalui integrasi layanan transportasi massal yang lebih modern, aman, dan terjangkau. Menurut mereka, pembenahan transportasi umum menjadi salah satu solusi penting dalam mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
LPKSM MHD menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun lemahnya pengawasan. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan transportasi publik di Depok benar-benar berpihak kepada konsumen.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak hanya bergerak ketika terjadi kecelakaan atau isu viral di media sosial, tetapi mampu menghadirkan langkah preventif dan pengawasan rutin demi terciptanya sistem transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Depok.
Editor : Heri











