Valet Restoran Aroem di Badan Jalan Jadi Sorotan, DPRD Bogor Minta Legalitas Dibuka Terang-Terangan

etua Komisi II DPRD Kota Bogor, Foto: Istimewa
etua Komisi II DPRD Kota Bogor, Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Polemik pemanfaatan badan jalan publik yang diduga digunakan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem terus menjadi perhatian berbagai pihak di Kota Bogor. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan operasional usaha tanpa adanya izin maupun koordinasi dengan pihak terkait.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor. Area yang sejatinya merupakan ruang publik tersebut disebut-sebut dimanfaatkan sebagai titik pelayanan valet parking restoran, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas dan perizinan yang mendasarinya.

Isu tersebut kini mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan ekonomi tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi jika aktivitas tersebut berpotensi mengganggu fungsi ruang publik yang seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat secara luas.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan terhadap legalitas operasional valet parking dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Achmad Rifki juga menyoroti adanya dugaan bahwa operasional valet parking tersebut belum mengantongi izin resmi. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan, ia meminta langkah penertiban segera dilakukan. Menurutnya, penegakan regulasi harus berjalan konsisten tanpa membedakan pelaku usaha maupun jenis usahanya.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan dan pengawasan usaha. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status legalitas serta izin operasional valet parking yang digunakan Restoran Aroem.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan. Selain memberikan kepastian hukum, hasil klarifikasi juga diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik terkait penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha.

Komisi II DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan. Penegakan aturan dianggap penting agar tidak menjadi preseden bagi pelaku usaha lain untuk memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin.

Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan bahwa perkembangan dunia usaha harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk mengembangkan bisnisnya, namun tetap wajib menghormati hak masyarakat atas ruang publik dan fasilitas umum.

Achmad Rifki menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Dengan adanya kepastian aturan yang dipatuhi bersama, persaingan usaha di Kota Bogor diharapkan berlangsung lebih adil serta tidak menimbulkan konflik kepentingan di ruang publik.

Hingga kini, polemik terkait penggunaan badan jalan sebagai area valet parking tersebut masih menjadi perhatian publik. DPRD Kota Bogor pun menunggu hasil penelusuran dan penjelasan resmi dari instansi terkait untuk memastikan apakah operasional valet tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau justru ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun perizinan.

Editor: IJS