Harnas.id, BOGOR – Alarm perlindungan anak di Kota Bogor semakin menguat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan adanya pergeseran tren kasus kekerasan yang tidak hanya melibatkan remaja berusia 15–17 tahun, tetapi juga anak usia dini. Bahkan, terdapat anak berusia 6 tahun yang tercatat sebagai terduga pelaku.
Fenomena tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum maupun penanganan korban. Penguatan pengasuhan di lingkungan keluarga, edukasi sejak usia dini, serta pendampingan terhadap anak yang terlibat sebagai pelaku juga perlu menjadi bagian utama dari strategi pencegahan.
Temuan KPAID tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.
Endah menegaskan, penanganan kasus anak harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pendampingan terhadap korban. Anak yang menjadi terduga pelaku juga membutuhkan pendekatan edukatif dan psikologis agar persoalan tidak berkembang menjadi perilaku kekerasan berulang.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endah, yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Kamis (10/9/2026).
Menurut Endah, penguatan perlindungan anak harus dimulai sejak usia dini. Edukasi di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu diarahkan pada pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, serta kemampuan melindungi diri dengan metode pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Selain lingkungan pendidikan, ketahanan keluarga juga menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya persoalan perilaku pada anak.
“Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak,” jelasnya.
Endah mengatakan, DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor saat ini tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.
Ia menekankan, kebijakan perlindungan anak harus disertai dukungan anggaran yang konkret. Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) dinilai perlu dibarengi dengan komitmen pembiayaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Editor: Erk











