IMM Bogor Raya Soroti Sejumlah Titik Rawan Anggaran, Minta Aparat Tuntaskan Sesuai Bukti

PC IMM Bogor Raya menyampaikan sikap terkait pengawasan pengelolaan anggaran di Kabupaten Bogor. Foto: Harnas.id
PC IMM Bogor Raya menyampaikan sikap terkait pengawasan pengelolaan anggaran di Kabupaten Bogor. Foto: Harnas.id

Harnas.id, BOGOR — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawalan masyarakat sipil terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang publik.

IMM menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan satu perkara, proyek, ataupun individu. Berdasarkan kajian dan pemetaan yang dilakukan PC IMM Bogor Raya untuk periode 2019–2026, terdapat sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut oleh lembaga berwenang.

Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pengadaan barang dan jasa, mekanisme insentif atau upah pungut, aset daerah, sektor pendidikan, Dana Desa/SAMISADE, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga mekanisme pengawasan internal dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ketua Umum PC IMM Bogor Raya, Fathi Raflian, menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tersebut tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, IMM menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendorong transparansi dan kepastian proses hukum.

“Kami tidak datang untuk membuat vonis. Kami datang untuk memastikan tidak ada perkara yang berhenti hanya karena waktu, jabatan, atau kepentingan. Ketika ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti. Ketika ada kerugian negara berdasarkan audit resmi, pulihkan. Dan ketika proses hukum sudah berjalan, publik berhak mendapatkan kepastian sesuai ketentuan hukum,” tegas Fathi Raflian.

Dalam kajiannya, PC IMM Bogor Raya mencatat sejumlah perkara dan sektor yang menurut mereka perlu ditelusuri secara serius. Salah satunya berkaitan dengan pengusutan KPK mengenai mekanisme insentif atau upah pungut Bappenda, termasuk uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut telah diamankan dalam proses tersebut.

IMM juga menyoroti pengadaan Interactive Flat Panel atau Smartboard di lingkungan pendidikan. Selain itu, organisasi tersebut menyinggung perkara pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung yang telah memperoleh putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender dengan total denda Rp3 miliar dan disebut tengah diproses secara pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sektor pendidikan turut menjadi perhatian melalui dugaan mark-up pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). IMM meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada informasi awal, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen, aliran anggaran, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan lainnya menyangkut dugaan penyalahgunaan aset daerah dengan nilai awal sekitar Rp1,2 miliar. IMM juga meminta berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa/SAMISADE diperiksa secara kasus per kasus, sehingga penanganannya tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau generalisasi.

Selain perkara tersebut, PC IMM Bogor Raya mendorong pemeriksaan terhadap tata kelola BUMD, pengawasan birokrasi, transparansi Pokir DPRD, serta kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

IMM menegaskan seluruh persoalan yang mereka sampaikan tersebut masih berada dalam ranah kajian atau dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Organisasi mahasiswa itu menyatakan tidak menempatkan hasil kajiannya sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Jenderal Lapangan aksi, Hafidz Izzulhaq, mengatakan sikap mahasiswa semestinya bertumpu pada data, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, kritik terhadap tata kelola pemerintahan harus tetap disertai ruang bagi proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang mencari kejelasan. Jangan sampai perkara hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, kemudian sunyi ketika publik menunggu hasilnya. Kami meminta KPK, Kejari Kabupaten Bogor, dan Tipikor Polres Bogor bekerja berdasarkan kewenangannya masing-masing, saling berkoordinasi bila diperlukan, dan tidak tebang pilih. Jabatan bukan tameng, tetapi laporan juga bukan vonis. Semua harus diuji dengan bukti,” ujar Hafidz.

Koordinator Lapangan, Raihan, mengatakan tuntutan IMM berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta perkembangan perkara yang memang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

“Kami meminta perkembangan perkara yang menjadi kewenangan Kejari disampaikan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Kami juga meminta setiap dugaan penyimpangan anggaran ditelusuri dari hulu ke hilir: siapa yang merencanakan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana anggarannya ditetapkan, bagaimana proses pengadaannya, siapa penerimanya, bagaimana realisasinya, dan apakah terdapat kerugian negara,” kata Raihan.

Atas dasar kajian tersebut, PC IMM Bogor Raya menyampaikan tujuh tuntutan utama:

  1. Mendesak KPK, Kejari Kabupaten Bogor, dan Tipikor Polres Bogor menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia tanpa pandang bulu.
  2. Mendorong transparansi pengelolaan APBD, Pokir DPRD, serta mekanisme insentif/upah pungut sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  3. Mendorong penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap perkara yang berkaitan dengan Bappenda.
  4. Mendesak optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila berdasarkan audit resmi memang ditemukan kerugian negara.
  5. Meminta Kejari menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dapat diinformasikan kepada publik sesuai hukum.
  6. Menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip Pasal 4 UU Tipikor.
  7. Mendorong audit serta penguatan pengawasan atas aset daerah, BUMD, Dana Desa/SAMISADE, pengadaan barang dan jasa, serta ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran.

Fathi Raflian mengatakan PC IMM Bogor Raya akan tetap melakukan pengawalan terhadap persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Namun, proses tersebut menurutnya harus dilakukan melalui data, verifikasi, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“IMM Bogor Raya akan terus mengkaji, memverifikasi, dan mengawal setiap informasi berdasarkan data dan fakta. Kami tidak ingin hukum bekerja karena tekanan massa. Kami ingin hukum bekerja karena kewajibannya. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada pertanyaan publik yang belum mendapatkan jawaban.”

PC IMM Bogor Raya menyatakan pengawasan akan dilanjutkan melalui kajian, permintaan informasi, audiensi, publikasi, serta langkah konstitusional lainnya. Organisasi tersebut menegaskan agenda pengawalan diarahkan untuk memastikan pengelolaan anggaran publik dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan organisasi:

Billahi Fisabililhaq.
Fastabiqul Khairat.
Anggun dalam Moral, Unggul dalam Intelektual.

Editor: IJS