Desk Ketenagakerjaan Polri Tangani 358 Perkara, 4.236 Buruh Kembali Bekerja

Kapolri Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri
Kapolri Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri

Harnas.id, SUKABUMI — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang mendapat perhatian Polri melalui Desk Ketenagakerjaan. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, desk tersebut tercatat telah memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak PHK hingga dapat kembali bekerja.

Capaian itu disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membantu penyelesaian persoalan dalam hubungan industrial.

Menurut Kapolri, keberadaan desk tersebut diarahkan untuk menangani persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya dapat berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga membantu pekerja memperoleh kembali kepastian atas pekerjaan mereka.

“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” ujar Kapolri.

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani 358 perkara yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. Dari penanganan tersebut, sebanyak 4.236 pekerja yang sebelumnya terdampak PHK telah difasilitasi hingga kembali bekerja.

Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan tetap digunakan sebagai salah satu instrumen dalam membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. Penanganan perkara ditujukan agar berlangsung cepat, objektif, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kapolri menilai hasil tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan aparat dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Sengketa buruh tidak berhenti pada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, karena dampaknya juga menyentuh keberlangsungan pekerjaan serta kondisi keluarga pekerja.

Dalam acara tersebut, Kapolri turut menyampaikan apresiasi terhadap dukungan kalangan buruh yang mendorong agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dimasukkan dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi ruang bagi Polri untuk terus mengambil bagian dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan perburuhan.

Kapolri juga menekankan pentingnya melihat hubungan antara buruh dan pengusaha sebagai sebuah kemitraan. Keduanya memiliki kepentingan yang saling berkaitan, karena kesejahteraan pekerja dapat mendukung produktivitas, sementara kondisi perusahaan yang sehat berperan dalam mempertahankan lapangan kerja dan menjaga iklim investasi.

Atas dasar itu, penyelesaian sengketa hubungan industrial diharapkan lebih banyak ditempuh melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah. Polri menyatakan tetap berkomitmen menjaga keamanan kawasan industri sekaligus membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha. Dengan kerja sama antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pekerja.

Kapolri berharap sinergi antarpihak terus berjalan sehingga Desk Ketenagakerjaan Polri semakin memberikan manfaat dalam penyelesaian persoalan pekerja. Salah satu ukurannya adalah semakin banyak buruh yang memperoleh kembali kepastian kerja melalui penyelesaian persoalan hubungan industrial secara adil.

Editor: IJS