Kapolri: Revisi UU Ketenagakerjaan Jangan Lepas dari Nasib Buruh

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hadiri HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi. Foto: Polri

Harnas.id, SUKABUMI — Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan diminta tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi harus menjawab kebutuhan nyata pekerja. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, regulasi baru perlu memberikan pelindungan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan buruh.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri dalam puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Menurutnya, pembahasan regulasi ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk merespons persoalan pekerja di tengah perubahan dunia usaha.

Kapolri menyebut penyusunan aturan yang berkeadilan harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan yang muncul dalam hubungan industrial. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mencakup sembilan klaster isu.

“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” ujar Kapolri.

Menurut dia, revisi UU Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan perjuangan buruh karena menyentuh aspek hak, pelindungan, hingga kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses pembahasannya perlu dikawal agar aspirasi yang berasal dari kalangan pekerja dapat masuk secara utuh dalam materi regulasi.

Pengawalan tersebut dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga tetap relevan dengan perkembangan dunia usaha. Dengan demikian, kepentingan pekerja dan kebutuhan perusahaan dapat ditempatkan dalam kerangka hubungan industrial yang berimbang.

Di tengah proses tersebut, Kapolri mengingatkan buruh tetap menggunakan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi. Ia mengakui kekuatan dan militansi kelompok buruh dalam memperjuangkan hak, namun meminta hal itu berjalan bersama dengan sikap tertib dan bertanggung jawab.

“Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun, saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban,” kata Kapolri.

Kapolri juga meminta agar gerakan buruh tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan di luar substansi perjuangan pekerja. Menurutnya, keterlibatan kepentingan lain berpotensi membuat pesan utama buruh menjadi kabur dan mengganggu tujuan yang hendak dicapai.

“Jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu yang bisa mencederai perjuangan buruh, sehingga seluruh perjuangan dan pesan dapat sampai serta tidak terdistorsi karena adanya isu lain,” tegasnya.

Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi, Kapolri mendorong penyelesaian perbedaan kepentingan melalui dialog dan musyawarah. Komunikasi yang terbuka antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dinilai dapat membantu menemukan titik temu dalam persoalan hubungan industrial.

Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan juga menjadi perhatian. Pekerja membutuhkan pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan, sementara perusahaan perlu memiliki kondisi yang sehat agar tetap mampu mempertahankan maupun membuka lapangan kerja.

Dalam konteks tersebut, Polri menyatakan tetap menjalankan peran dalam menjaga keamanan sekaligus membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. Kehadiran Polri diarahkan untuk memberikan pelindungan kepada pekerja, menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi.

Kapolri kemudian mengajak seluruh elemen buruh ikut mengawal proses revisi UU Ketenagakerjaan dengan tetap menjaga ketertiban. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai justru diperlukan agar tuntutan pekerja tetap fokus dan dapat diterima sebagai bagian dari pembahasan regulasi.

“Kawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan damai, namun tetap membawa pesan yang kuat bagi perjuangan teman-teman buruh sekalian,” pungkas Kapolri.

Editor: IJS