Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Arahkan Anggaran ke Layanan Warga

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Foto: Pemkot Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (30/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap kondisi fiskal sekaligus kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terlibat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Menurutnya, proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama merupakan bagian penting dalam memastikan arah penggunaan anggaran tetap sesuai kebutuhan daerah.

Dedie menjelaskan, perubahan APBD dilakukan bukan sekadar mengubah komposisi pendapatan dan belanja. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk merespons dinamika fiskal, sementara program prioritas pemerintah daerah tetap harus berjalan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Perubahan APBD ini disusun untuk merespons dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Penyesuaian dilakukan secara cermat dan realistis agar anggaran dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan mempercepat pencapaian target pembangunan,” kata Dedie Rachim.

Menurut Dedie, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD 2026. Di antaranya penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta kebutuhan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target pembangunan daerah.

Arah belanja dalam perubahan APBD 2026 kemudian ditempatkan pada sejumlah sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur dasar menjadi bagian dari sektor yang mendapat perhatian dalam penyesuaian anggaran tersebut.

Pada sektor kesehatan, anggaran diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pembangunan serta pengadaan alat kesehatan. Sementara untuk infrastruktur dasar, belanja mencakup pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, penerangan jalan, taman, hingga sarana olahraga.

“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penguatan pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, lingkungan dan persampahan menjadi bagian yang harus terus kita dorong,” ujar Dedie Rachim.

Untuk sektor lingkungan dan persampahan, Pemkot Bogor mengalokasikan belanja yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Di dalamnya termasuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik serta pengadaan peralatan pemadam kebakaran.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan penyusunan perubahan APBD tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alokasi untuk urusan pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, dan kesehatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dedie menegaskan, perubahan APBD 2026 harus dilihat sebagai instrumen untuk mengoptimalkan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, penyesuaian struktur pendapatan dan belanja tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi diarahkan agar anggaran memiliki dampak terhadap program prioritas pembangunan.

“Prinsipnya, setiap rupiah dalam anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin anggaran benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan dan program yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dokumen tersebut bersama Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman. Boris diketahui memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara per 1 Oktober 2026.

Dedie memberikan penghargaan atas dedikasi Boris selama menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Penghargaan tersebut juga disampaikan atas perannya dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD Kota Bogor selama masa pengabdiannya.

Editor: IJS