Polri Naikkan 92 Kasus Karhutla ke Penyidikan, Dugaan Keterlibatan Korporasi Didalami

Petugas kepolisian melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi kejadian sebagai upaya mencegah api meluas. Foto: Harnas.id
Petugas kepolisian melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi kejadian sebagai upaya mencegah api meluas. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan penanganan 92 dari 97 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Selain mengusut dugaan pelanggaran oleh perorangan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

“Dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan. Polri menyatakan hasil pengusutan akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.

“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” katanya.

Personel kepolisian berupaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan guna mencegah api meluas ke area sekitarnya. Foto: HArnas.id
Personel kepolisian berupaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan guna mencegah api meluas ke area sekitarnya. Foto: HArnas.id

Ratusan Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri dilaporkan telah menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi maupun perorangan.

Data yang disampaikan menyebutkan sembilan tersangka dalam perkara korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan. Pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

Penanganan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu langkah untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Meski demikian, dugaan keterlibatan korporasi yang masih diperiksa perlu dibedakan dari perkara yang telah menetapkan tersangka atau memperoleh putusan pengadilan.

Selain penegakan hukum, Polri memperkuat operasi pemadaman di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla. Upaya tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk menjangkau titik api, termasuk lokasi dengan kondisi medan yang sulit.

Suyudi menyebut, penguatan operasi kewilayahan dilakukan melalui penggunaan berbagai sarana, di antaranya X-Fire, sepeda motor trail, dan kendaraan segala medan atau all-terrain vehicle (ATV).

“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ujarnya.

Penggunaan peralatan tersebut diharapkan membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses kendaraan biasa. Namun, efektivitas penanganan tetap bergantung pada kondisi lapangan, ketersediaan personel, dan dukungan sarana pemadaman.

Polri juga memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Pelibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan mencegah api meluas. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, penanganan karhutla mencakup upaya mengurangi dampak terhadap kehidupan warga. Langkah yang disebutkan antara lain edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat terdampak.

Upaya tersebut diperlukan karena karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Polri menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum, pemadaman, dan pencegahan secara bersamaan. Perkembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan keterlibatan korporasi, menjadi salah satu hal yang masih ditunggu dalam pengungkapan perkara karhutla.

Editor: IJS