Menaker Ida Fauziyah (layar) memberikan sambutan secara virtual di acara peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (15/12/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah (pemda) segera mengimplementasikan unit pelayanan disabilitas bidang ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan dinilai sebagai garda terdepan pelayanan ketenagakerjaan di daerah.

Pengesahan PP No 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 55, UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemda, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas.

“Ini bisa dilakukan dengan penguatan tugas dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan, yang merupakan garda layanan terdepan yang berurusan langsung dengan isu ketenagakerjaan di daerah,” katanya dalam peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan secara virtual, Selasa (15/12/2020).

ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020. Untuk membantu implementasi tersebut, Kemenaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan melalui Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Permenaker itu ditetapkan 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional. Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Kemenaker mencatat per Januari 2020 terdapat 546 perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang, dari total tenaga kerja 538.518 orang.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini